PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR:
5/8/PBI/2003
TENTANG
PENERAPAN
MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM
GUBERNUR
BANK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa situasi lingkungan eksternal
dan internal perbankan mengalami perkembangan pesat yang akan diikuti oleh semakin
kompleksnya risiko bagi kegiatan usaha perbankan tersebut;
b. bahwa semakin kompleksnya risiko
tersebut akan meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola yang sehat (good
governance) dan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko bank;
c. bahwa peningkatan fungsi identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dimaksudkan agar aktivitas usaha
yang dilakukan oleh bank tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan
bank atau yang dapat mengganggu kelangsungan usaha bank;
d. bahwa pengelolaan setiap aktivitas
fungsional bank harus sedapat mungkin terintegrasi ke dalam suatu sistem dan proses
pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif;
e. bahwa dalam rangka menciptakan
prakondisi dan infrastruktur pengelolaan risiko maka bank wajib mengambil langkah-langkah
persiapan pelaksanaan pengelolaan risikonya;
f. bahwa sehubungan dengan itu dipandang
perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum;
Mengingat:
1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
2. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN
MANAJEMEN
RISIKO BAGI BANK UMUM.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank
adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 10 Tahun
1998, termasuk kantor cabang bank asing;
2. Risiko
adalah potensi terjadinya suatu peristiwa (events) yang dapat menimbulkan
kerugian Bank;
3. Manajemen
Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi,
mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari kegiatan usaha
Bank;
4. Direksi:
a. bagi
Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas;
b. bagi
Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c. bagi
Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
d. bagi
kantor cabang bank asing adalah pimpinan kantor cabang bank asing, termasuk tim
pengelola sementara yang mengambil alih sementara tugas dan kewenangan Direksi;
5. Komisaris:
a. bagi
Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas;
b. bagi
Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c. bagi
Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, termasuk tim
pengawas sementara yang mengambil alih sementara tugas dan kewenangan
Komisaris.
BAB
II
RUANG
LINGKUP MANAJEMEN RISIKO
Pasal
2
(1) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko
secara efektif.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurangkurangnya mencakup:
a. pengawasan
aktif dewan Komisaris dan Direksi;
b. kecukupan
kebijakan, prosedur, dan penetapan limit;
c. kecukupan
proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko serta
sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d.
sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Pasal
3
Penerapan
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disesuaikan dengan
tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank.
Pasal
4
(1) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mencakup:
a.
Risiko Kredit;
b.
Risiko Pasar;
c.
Risiko Likuiditas;
d.
Risiko Operasional;
e.
Risiko Hukum;
f.
Risiko Reputasi;
g.
Risiko Strategik;
h.
Risiko Kepatuhan.
(2) Bank yang memiliki ukuran dan
kompleksitas usaha yang tinggi wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3) Bank yang tidak memiliki ukuran dan
kompleksitas usaha yang tinggi wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sekurang-kurangnya untuk 4 (empat) jenis Risiko
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Dalam hal Bank sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) memiliki pengalaman kerugian karena Risiko sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan
atau huruf h yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, Bank wajib
menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
terhadap Risiko dimaksud.
BAB
III
PENGAWASAN
AKTIF DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
5
Bank
wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang
jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
Bagian
Kedua
Kewenangan
dan Tanggungjawab Dewan Komisaris
Pasal
6
Wewenang
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi dewan Komisaris
sekurang-kurangnya:
a. menyetujui
dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
b. mengevaluasi
pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. mengevaluasi
dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang
memerlukan persetujuan dewan Komisaris.
Bagian
Ketiga
Kewenangan
dan Tanggung Jawab Direksi
Pasal
7
1) Wewenang
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Direksi
sekurang-kurangnya:
a. menyusun
kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif;
b. bertanggung
jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang
diambil oleh Bank secara keseluruhan;
c. mengevaluasi
dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi;
d. mengembangkan
budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi;
e. memastikan
peningkatan kompetensi sumberdaya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
f. memastikan
bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen;
g. melaksanakan
kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
1. keakuratan
metodologi penilaian Risiko;
2. kecukupan
implementasi sistem informasi manajemen; dan
3. ketepatan
kebijakan, prosedur dan penetapan limit Risiko.
2) Dalam
rangka melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Direksi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat
pada seluruh aktivitas fungsional Bank dan mampu mengambil tindakan yang
diperlukan sesuai dengan profil Risiko Bank.
BAB
IV
KEBIJAKAN,
PROSEDUR DAN PENETAPAN LIMIT
Bagian
Pertama
Kebijakan
Manajemen Risiko
Pasal
8
Kebijakan
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
sekurang-kurangnya memuat:
a. penetapan
Risiko yang terkait dengan produk dan transaksi perbankan;
b.
penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko;
c. penentuan
limit dan penetapan toleransi Risiko;
d. penetapan
penilaian peringkat Risiko;
e. penyusunan
rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk (worst case
scenario);
f. penetapan
sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko. Bagian
Kedua
Prosedur
dan Penetapan Limit Risiko
Pasal
9
1. Prosedur
dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
wajib disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite)
terhadap Risiko Bank.
2. Prosedur
dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
a. akuntabilitas
dan jenjang delegasi wewenang yang jelas;
b. pelaksanaan
kaji ulang terhadap prosedur dan penetapan limit secara berkala;
c. dokumentasi
prosedur dan penetapan limit secara memadai.
3. Penetapan
limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mencakup:
a. limit
secara keseluruhan;
b. limit per jenis Risiko; dan
c. limit
per aktivitas fungsional tertentu yang memiliki eksposur Risiko.
BAB
V
PROSES
IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, PENGENDALIAN
DAN
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
10
(1) Bank wajib melakukan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf c terhadap seluruh faktor-faktor Risiko (risk factors)
yang bersifat material.
(2) Pelaksanaan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan pengendalian
Risiko
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didukung oleh:
a. sistem
informasi manajemen yang tepat waktu; dan
b. laporan
yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan Bank, kinerja aktivitas fungsional
dan eksposur Risiko Bank.
Bagian
Kedua
Proses
Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko
Pasal
11
1. Pelaksanaan
proses identifikasi Risiko sekurang-kurangnya dilakukan dengan melakukan
analisis terhadap:
a. karakteristik
Risiko yang melekat pada Bank; dan
b. Risiko
dari produk dan kegiatan usaha Bank,
2.
Dalam rangka melaksanakan pengukuran
Risiko, Bank wajib sekurangkurangnya melakukan:
a. evaluasi
secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang
digunakan untuk mengukur Risiko;
b. penyempurnaan
terhadap sistem pengukuran Risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha
Bank, produk, transaksi dan faktor Risiko, yang bersifat material.
3.
Dalam rangka melaksanakan pemantauan
Risiko, Bank wajib sekurangkurangnya melakukan:
a. evaluasi
terhadap eksposur Risiko;
b. penyempurnaan
proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha Bank, produk,
transaksi, faktor Risiko, teknologi informasi dan sistem informasi Manajemen
Risiko yang bersifat material.
4.
Pelaksanaan proses pengendalian Risiko
wajib digunakan Bank untuk mengelola Risiko tertentu yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha Bank.
5.
Dalam melaksanakan fungsi pengendalian
Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, dan Risiko likuiditas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf ayat (1) huruf b dan huruf c, Bank
sekurang-kurangnya menerapkan assets and liabilities management (ALMA).
Bagian
Ketiga
Sistem
Informasi Manajemen Risiko
Pasal
12
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf c, sekurang-kurangnya mencakup
laporan atau informasi mengenai:
a. eksposur
Risiko;
b. kepatuhan
terhadap kebijakan dan prosedur serta penetapan limit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan Pasal 9;
c. realisasi
pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
(2) Laporan atau informasi yang dihasilkan
dari sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib disampaikan secara rutin kepada Direksi.
BAB
VI
SISTEM
PENGENDALIAN INTERN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
13
Bank
wajib melaksanakan sistem pengendalian intern secara efektif terhadap pelaksanaan
kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi Bank.
Pasal
14
(1) Pelaksanaan sistem pengendalian intern
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sekurang-kurangnya mampu secara tepat waktu
mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi.
(2) Sistem
pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memastikan:
a. kepatuhan
terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan atau ketentuan
intern Bank;
b. tersedianya
informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat
waktu;
c. efektivitas
dan efisiensi dalam kegiatan operasional; dan
d. efektivitas
budaya Risiko (risk culture) pada organisasi Bank secara menyeluruh.
Bagian
Kedua
Sistem
Pengendalian Intern dalam Penerapan Manajemen Risiko
Pasal
15
(1) Sistem pengendalian intern dalam penerapan
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d
sekurang-kurangnya mencakup:
a. kesesuaian
sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada
kegiatan usaha Bank;
b. penetapan
wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan, prosedur dan
limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9;
c. penetapan
jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional
kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian;
d. struktur
organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha Bank;
e. pelaporan
keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
f. kecukupan
prosedur untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku;
g. kaji
ulang yang efektif, independen dan obyektif terhadap prosedur penilaian
kegiatan operasional Bank;
h. pengujian
dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi manajemen;
i.
dokumentasi secara lengkap dan memadai
terhadap prosedur operasional, cakupan dan temuan audit, serta tanggapan
pengurus Bank berdasarkan hasil audit;
j.
verifikasi dan kaji ulang secara berkala
dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan Bank yang bersifat
material dan tindakan tindakan pengurus Bank untuk memperbaiki
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
(2) Penilaian
terhadap sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh satuan kerja audit
intern (SKAI).
BAB
VII
ORGANISASI
DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
16
Dalam
rangka pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Bank wajib membentuk:
a.
komite Manajemen Risiko; dan
b.
satuan kerja Manajemen Risiko.
Bagian
Kedua
Komite
Manajemen Risiko
Pasal
17
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
mayoritas Direksi; dan
b.
pejabat eksekutif terkait.
(2) Wewenang
dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (1) adalah memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama, yang
sekurang-kurangnya meliputi:
a.
penyusunan kebijakan, strategi dan pedoman penerapan Manajemen Risiko;
b. perbaikan
atau penyempurnaan pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan dimaksud;
c.
penetapan (justification) hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis
yang
menyimpang dari prosedur normal (irregularities).
Bagian
Ketiga
Satuan
Kerja Manajemen Risiko
Pasal
18
(1) Struktur organisasi satuan kerja Manajemen
Risiko Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b disesuaikan dengan
ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta Risiko yang melekat pada Bank.
(2) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus independen terhadap satuan kerja operasional (risk-taking
unit) dan terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian
intern.
(3) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama atau
kepada Direktur yang ditugaskan secara khusus.
(4) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja
Manajemen Risiko meliputi:
a. pemantauan
pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
b. pemantauan
posisi Risiko secara keseluruhan (composite), per jenis Risikon dan per jenis
aktivitas fungsional serta melakukan stress testing;
c.
kaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
d.
pengkajian usulan aktivitas dan atau produk baru;
e.
evaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur
Risiko, bagi Bank yang menggunakan model untuk keperluan intern (internal
model);
f. memberikan rekomendasi kepada satuan kerja
operasional (risk taking unit) dan atau kepada komite Manajemen Risiko,
sesuai kewenangan yang dimiliki;
g. menyusun dan
menyampaikan laporan profil/komposisi Risiko kepada direktur utama atau
direktur yang ditugaskan secara khusus dan komite Manajemen Risiko secara
berkala.
Bagian
Keempat
Hubungan
Satuan Kerja Operasional dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko
Pasal
19
Satuan
kerja operasional (risk taking unit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat pada satuan kerja yang
bersangkutan kepada satuan kerja Manajemen Risiko secara berkala.
BAB
VIII
PENGELOLAAN
RISIKO PRODUK DAN AKTIVITAS BARU
Pasal
20
(1) Dalam rangka pengelolaan Risiko yang
melekat pada produk dan aktivitas baru, Bank wajib memiliki kebijakan dan
prosedur secara tertulis.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang kurangnya meliputi:
a. sistem dan
prosedur (standard operating procedures) dan kewenangan dalam pengelolaan
produk dan aktivitas baru;
b. identifikasi
seluruh Risiko yang terkait dengan produk dan aktivitas baru;
c. masa uji coba
metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap produk dan aktivitas baru;
d. sistem
informasi akuntansi untuk produk dan aktivitas baru;
e. analisa aspek
hukum untuk produk dan aktivitas baru.
Pasal
21
Bank
wajib mengungkapkan Risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b kepada nasabah.
BAB
IX
PELAPORAN
Bagian
Pertama
Rencana
Kegiatan (Action Plan) Penerapan Manajemen Risiko
Pasal
22
(1) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan atau tanpa tahapan.
(2) Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank wajib menyampaikan laporan action
plan kepada Bank Indonesia.
(3) Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk
melakukan penyesuaian terhadap laporan action plan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) apabila action plan dinilai belum sepenuhnya memenuhi
persyaratan minimum yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan
ketentuan pelaksanaan terkait lainnya.
(4) Action plan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disampaikan selambatlambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan
Bank Indonesia ini diberlakukan.
(5) Jangka waktu penyelesaian action plan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak
laporan action plan diterima oleh Bank Indonesia.
Pasal
23
(1) Bank
wajib menyampaikan laporan realisasi action plan penerapan Manajemen Risiko
kepada Bank Indonesia.
(2) Laporan
realisasi action plan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tahapan realisasi action
plan.
Bagian
Kedua
Laporan
Profil Risiko serta Laporan Produk dan Aktivitas Baru
Pasal
24
(1) Bank wajib menyampaikan laporan profil
Risiko kepada Bank Indonesia.
(2)
Laporan profil Risiko yang
disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko kepada Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memuat nsubstansi yang sama dengan
laporan profil Risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko
kepada Direktur Utama dan Komite Manajemen Risiko.
(3) Laporan profil Risiko sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret,
Juni, September dan Desember.
(4) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
akhir bulan laporan.
(5) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disampaikan pertama kali untuk posisi laporan Maret 2005.
Pasal
25
(1) Bank wajib menyampaikan laporan produk dan
aktivitas baru kepada Bank Indonesia.
(2) Laporan
produk dan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan
pada setiap penerbitan produk dan aktivitas baru dan selambatlambatnya 7
(tujuh) hari kerja sejak produk dan aktivitas baru dimaksud efektif dilaksanakan.
(3) Laporan produk dan aktivitas baru
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pertama kali untuk produk dan
aktivitas baru yang diterbitkan setelah Bank
menyelesaikan action plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Bagian
Ketiga
Laporan
Lain
Pasal
26
(1) Bank
wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia selain laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian
yang signifikan terhadap kondisi keuangan Bank.
(2) Bank
Indonesia dapat meminta Bank untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 diluar jangka waktu yang ditetapkan.
Bagian
Keempat
Batas
Waktu Penyampaian Laporan
Pasal
27
Bank
dianggap terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 apabila laporan disampaikan melampaui batas
waktu penyampaian.
Bagian
Kelima
Format
Laporan dan Alamat Penyampaian
Pasal
28
Format
dan petunjuk penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23,
Pasal 24 dan Pasal 25 ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal
29
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26
wajib disampaikan kepada Bank Indonesia, dengan alamat:
a. Direktorat
Pengawasan Bank terkait, Jl. MH Thamrin No.2, Jakarta 10110, bagi Bank yang
berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
b. Kantor
Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja
Kantor Pusat Bank Indonesia.
BAB
X
LAIN-LAIN
Bagian
Pertama
Penilaian
Penerapan Manajemen Risiko
Pasal
30
Bank
Indonesia dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko pada
Bank.
Pasal
31
Bank
wajib menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan penerapan Manajemen
Risiko kepada Bank Indonesia.
Bagian
Kedua
Aspek
Pengungkapan Kinerja dan Kebijakan Manajemen Risiko
Pasal
32
(1) Pengungkapan Manajemen Risiko dalam
laporan tahunan Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai
Transparansi Kondisi Keuangan Bank wajib disesuaikan dengan Peraturan Bank
Indonesia ini.
(2) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup kinerja Manajemen Risiko dan arah
kebijakan Manajemen Risiko.
(3) Penyesuaian pengungkapan Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kali dilakukan untuk laporan
tahunan posisi akhir Desember 2004.
BAB
IX
S
A N K S I
Pasal
33
(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dikenakan
sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari
keterlambatan per laporan.
(2) Bank yang belum menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23,
Pasal 24, dan Pasal 25 setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu
penyampaian laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) per laporan serta diberikan teguran tertulis
oleh Bank Indonesia.
(3) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 setelah 1 (satu)
bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan dikenakan sanksi kewajiban
membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan.
(4) Bank yang menyampaikan laporan yang
dinilai tidak lengkap secara signifikan atau tidak dilampiri dengan dokumen dan
informasi yang material sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia dan ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dikenakan sanksi
kewajiban membayar sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah
Bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu
7 (tujuh) hari kerja untuk setiap teguran dan Bank tidak memperbaiki laporan
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
Pasal
34
Bank
yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia ini dan ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dapat dikenakan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998, antara lain berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembekuan kegiatan usaha tertentu.
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
35
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan
Manajemen Risiko dan pengendalian intern bagi Bank diatur lebih lanjut dengan
Surat Edaran Bank Indonesia.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia
ini, Bank wajib menyesuaikan
pedoman
operasional yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko.
Pasal
36
Peraturan
Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 19 Mei 2003
GUBERNUR
BANK INDONESIA
SYAHRIL
SABIRIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 56
DPNP