Wikipedia

Search results

Tuesday 29 October 2013

Dinamika Retribusi di daerah...!!!!

 Dinamika Retribusi di daerah...!!!!

Salah satu problema yang dihadapi oleh sebagian Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia dewasa ini adalah berkisar pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Problema ini muncul karena adanya kecenderungan berpikir dari sebagian kalangan birokrat di Daerah yang menganggap bahwa parameter utama yang menentukan kemandirian suatu Daerah di era Otonomi adalah terletak pada besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Realitas mengenai rendahnya PAD di sejumlah Daerah pada masa lalu, akhirnya mengkondisikan Daerah untuk tidak berdaya dan selalu bergantung pada bantuan pembiayaan atau subsidi dana dari Pemerintah Pusat.
Rendahnya konstribusi pendapatan asli Daerah terhadap pembiayaan Daerah, karena Daerah hanya diberikan kewenangan mobilisasi sumber dana Pajak dan retribusi yang mampu memenuhi hanya sekitar 20%-30% dari total penerimaan untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan, sementara 70% 80% didrop dari pusat.
Selain karena persoalan kewenangan yang terbatas dalam memobilisasi sumber dana Pajak dan retribusi, juga terdapat persoalan yang bersifat teknis yuridis yaitu dalam bentuk regulasi yang dijadikan dasar hukum bagi Daerah untuk memungut Pendapatan Asli Daerah, baik yang bersumber dari Pajak maupun dari Retribusi Daerah.
Pemerintah daerah umumnya berusaha untuk membuat kebijakan-kebijakan yang bertujuan menarik retribusi didaerah tanpa melihat berbagai dinamika yang terjadi dimasyarakat. Salah satu contoh retribusi daerah dikota kendari yaitu retribusi pelayanan terminal penumpang dan retribusi pas harian kendaraan yang berada di pelabuhan Nusantara Kendari yang dinilai oleh kebanyakan masyarakat penarikan retribusi tersebut cukup memberatkan. Bagaimana tidak?, saat masyarakat baik penumpang maupun pengunjung yang membawa kendaraan maupun tidak, masuk ke area terminal dikenakan retribusi pas harian kendaraan sebesar Rp.2000,- untuk sekali masuk. Setelah membayar retribusi tersebut pengunjung yang membawa kendaraan masuk ke area pelabuhan Nusantara Kendari dikenakan tarif retribusi pelayanan penumpang sebesar rp.2000,-. Retribusi ini dinilai masyarakat berlebihan, karena pengunjung yang membawa kendaraan dikenakan tarif sebesar Rp.4000,- sekali masuk.
Dalam pemungutan retribusi tersebut terkadang tidak adil. Beberapa contoh diantaranya yaitu terdapat beberapa individu masyarakat yang kebetulan berkenalan dengan petugas yang masuk ke area pelabuhan lolos dari pungutan retribusi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya betul-betul memperhatikan nasib rakyatnya, yang mana retribusi ini hanya sebagian kecil dari retribusi lain, jangan cuma memungut retribusi masyarakat terus tetapi sarana dan prasarana infrastruktur daerah masih kurang memadai, akhirnya masyarakat menengah ke bawah yang jadi korban dari suatu kebijakan.

No comments:

Post a Comment