Wikipedia

Search results

Monday 28 October 2013

Peran Reksa Dana Sebagai Alternatif Pembiayaan Sektor Riil Jangka Panjang

TUGAS FINAL
MAKALAHBANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
“Peran Reksa Dana Sebagai Alternatif Pembiayaan Sektor Riil Jangka Panjang”




Oleh :
Bambang Bintoro Sutarno
B1A1 11 034



JURUSAN ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2013



KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumWarahmatullahiWabarakatuh
            Puji dan syuukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas Rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah mata kuliah Bank dan lembaga keuangan lainnya dengan judul “Peran Reksa Dana Sebagai Alternatif Pembiayaan Sektor Riil Jangka Panjang” ini dapat terselesaikan dengan baik.
            Ucapan banyak terima kasih saya haturkan kepada pihak-pihak maupun individu  yang telah memberikan dukungan serta solusi sehingga makalah ini dapat terselesaikan sesuai dengan prosedur dan waktu yang telah ditentukan.
            Penulis menyadari bahwa masih banyaknya kekurangan dalam penulisan makalah ini, sehingga penulis membutuhkan kritikan dan saran yang bersifat membangun demi penulisan serta penyusunan yang lebih baik untuk berikutnya. Semoga Makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ini bermanfaat bagi kita semua.

Kendari,  24Mei 2013

Penulis



DAFTAR ISI


halaman
Kata pengantar
........................................
i
Daftar isi
........................................
ii
I.                   Pendahuluan


1.1  latar belakang
........................................
1
1.2  rumusan masalah
........................................
1
1.3  tujuan dan kegunaan
........................................
2
II.                landasan teori


2.1  pengertian reksa dana
........................................
3
2.2  sejarah reksa dana
........................................
3
2.3  pengelompokkan reksa dana
........................................
4
2.4  pengelolaan reksa dan
........................................
8
2.5  manfaat dan resiko reksa dana
........................................
10
III.             pembahasan


3.1  pengaruh pajak terhadap reksa dana
........................................
11
3.2  isu pajak reksa dana
........................................
13
3.3  reksa dana sebagai alternatif pembiayaan
sektor riil jangka panjang

........................................

14
3.4  stabilitas dan kepastian reksa dana

16
IV.             penutup


4.1  kesimpulan
........................................
18
4.2  saran
........................................
18
DAFTAR ISI




I.                   PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Isu mengenai rencana pengenaan pajak terhadap reksadana yang dilontakan oleh pejabat Direktorat Pajak beberapa waktu yang lalu sangat menarik untuk diikuti perkembangannya mengingat industri reksadana yang ada di Indonesia pada saat ini telah mengalami pertumbuhan yang sangat siknifikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Komentar dan pendapat yang ditulis oleh beberapa pengamat pasar maupun para pelaku sendiri seperti manajer investasi dan bank-bank penjual reksadana perlu diikuti secara seksama dan berhati-hati mengingat rencana penerapan pajak terhadap reksadana tersebut akan memiliki potensi implikasi yang sangat besar terhadap perkembangan reksadana dimasa yang akan datang. Komentar dan silang pendapat diantara para analis dan pelaku sendiri banyak yang masih perlu ditelaah kembali mengenai setuju tidaknya reksadana tersebut akan dikenai pajak. Untuk itu dirasakan perlu bagi kita semua untuk melihat kembali karakteristikreksadana dan kaitannya dengan lembaga keuangan dan perbankansertaperanreksadana dalam pembiayaan jangka panjang. Dari latar belakang tersebut maka dibuatlah makalah “Peran Reksa Dan Dalam Pembiayaan Sektor Riil Jangka Panjang”.
1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu sebagai berikut :
a.       bagaimanakah peran reksa dana sebagai alternatif pembiayaan sektor riil jangka panjang ?
b.      bagaimana stabilitas dan kepastian reksa dana yang akan dikenai pajak?

1.3  Tujuan Dan Kegunaan
Adapun tujuan penulis dalam pembuatan makalah ini yaitu agar pembaca dapat mengidentifikasi peran reksa dana sebagai alternatif pembiayaan sektor riil jangka panjang.
Adapun kegunaan dari penulisan makalah ini yaitu agar pembaca dapat mengetahui peran reksa dana sebagai altenatif pembiayaan sektor riil jangka panjang.


II.                LANDASAN TEORI
2.1  pengertian reksa dana
Sebagai sarana investasi di pasar modal, Reksa Dana mempunyai andilyang cukup besar dalam perkembangan pasar modal Indonesia. Reksa Danamerupakan pilihan utama bagi pemodal kecil di dalam berpartisipasi di pasarmodal.
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi (Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat 27)
2.2  Sejarah reksa dana
Sejarah awal reksa dana bermula dari arisan (pooling fund) yang dikenal di Eropa pada pertengahan 1800. Mula-mula pooling fund dikenal dibelgia (1822). Pooling fund ini kemudian dikenal dengan nama unit trust, muncul di Belgia ketika Raja William I dari Kerajaan Belanda menciptakan suatu unit penyertaan dana yang memungkinkan investasi-investasi kecil memperoleh pinjaman dari pemerintah asing. Unit trust kemudian menyebar ke wilayah inggris dan Skotlandia pada sekitar tahun 1860-an ketika pemerintahnya juga membuka peluang pinjaman dari pemerintah asing bagi rakyatnya. Pada tahun 1863, Inggris mendirikan unit trust pertama dengan nama The London Financial Association Society. Lalu pada tahun 1868, didirikan pula Foreign and Colonial Goverment Trust of London. Unit trust di Inggris dan Skotlandia menginspirasikan berdirinya reksa dana tertutup (closed end) pertama di Amerika pada tahun 1863 dengan nama The Boston Personal Property Trust. Istilah unit trust dikenal dengan istilah mutual fund di Amerika Serikat. Baru pada tanggal 21 Maret 1924 terbentuk reksa dana modern pertama dengan nama Massachussets investor Trust dengan total dana US$ 50.000,- berpotofolio 45 stock dan aset, lalu berkembang setahun kemudian menjadi US$ 392.000,- dengan jumlah peserta 200 orang. Reksa dana ini pertama kali memperkenalkan penawaran saham baru atau penyertaan-penyertaan unit baru serta mengijinkan redemption setiap saat sesuai net asset value (nilai aktiva bersih).
     Reksa dana diperkenalkan di Indonesia ketika PT. Reksadana berdiri pada tahun 1976 dimana perusahaan ini dapat menerbitkan sertifikat yang dikenal dengan nama sertifikat danareks I dan II. Setiap harinya harga reksadana diumumkan. Kemudian pada tahun 1995, PT BDNI Reksa Dana membuat sebuah reksa dana tertutup (closed end) dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp. 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300.000.000.000,- Berdirinya reksa dana ini merupakan cikal bakal maraknya reksa dana di Indonesia yang hingga kini terus berkembang.
2.3  Pengelompokkan Reksa Dana
2.3.1        Reksa Dana Berdasarkan Bentuk Hukum
            Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a.      Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)
            Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan menginvestasikan dana hasil penjualan saham tersebut kepada berbagai jenisefek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang. Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun ciri-ciri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah :
a.       Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT);
b.      Menerbitkan Saham;
c.       Pengelolaan Kekayaan, Kontrak antara Direksi PT dengan Manajer Investasi (MI);
d.      Penyimpanan Kekayaan, Kontrakantara MI dengan Bank Kustodian;
e.       Bersifat Terbuka danTertutup;
f.       Penempatan Modal disetorpendiri min. 1% dari modal dasar.
g.      Tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk pembelian kembali sahamnya.
b.      Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
            kontrak investasi kolektif adalah kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
            Ciri-ciri dari reksa dana kontrak investasi kolektif adalah:
a.       Bentuk hukumnya kontrak investasi kolektif (KIK);
b.      Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh Manajer Ivestasi (MI);
c.       Penyimpanan Kekayaan dilakukanoleh Bank Kustodian;
d.      Bersifat Terbuka;
e.       MI dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan (UP) secara terus menerus sampai dengan jumlah UP yang ditetapkan dalam KIK.
Karakteristik reksa dana kontrak investasi kolektif adalah
a.       Menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli
b.      Unit penyertaan tidak dicatatkan dibursa
c.       Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi yang mengelola
d.      Hasil penjualan atau pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan kepada kekayaan reksa dana
e.       Harga jual  beli unit penyertaan didasarkan atas Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit yang dihitung oleh bank kustodian secara harian.
2.3.2        Reksa Dana Berdasarkan Sifatnya
2.3.2.1  Reksa Dana Terbuka (Open ended fund)
Adalah Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan menginvestasikan dana hasil penjualan saham tersebut kepada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasaruang
Ciri-ciri reksa dana terbuka :
a.       Menarwakan dan membeli kembali Saham/UP darip emodal;
b.      Pemegang Saham/UP dapat menjual kembali (redemption) setiap saat;
c.       MI melalui BK wajib membelinya sesuai dengan NAB persaham/UP pada saat tersebut;
d.      Pembayaran redemption dilakukan maksimal 7 hari bursa.
2.3.2.2  Reksa Dana Tertutup (Closed ended fund)
Adalah Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan menginvestasikan dana hasil penjualan saham tersebut kepada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal danpasaruang. Closed ended fund menggeluarkan sejumlah saham dalam penawaran umum perdana (IPO) atau private placement.
Ciri-ciri reksa dana tertutup:
a.       Tidak dapat membeli kembali Saham yang telah dijual;
b.      Jual-beli Saham melalui Bursa Efek;
c.       Harga Saham berdasarkan NAB dan berdasarkan nilai pasar
2.3.3        Reksa Dana Berdasarkan Jenisnya
            Jenis-jenis reksa dana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:
1.      Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
            Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah
2.      Reksadana Saham. (Equity Fund)
            Adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas saham. Dibanding reksa dana lain, potensi risiko dan return relatif paling tinggi dan cocok untuk investasi jangka panjang (3 tahun atau lebih).
3. Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
            Reksa dana campuran yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
4.      Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
            Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.

2.4  Pengelolaan Reksa Dana
            Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a.       Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b.      Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
c.       Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995) adalah orang perseorangan yang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (dan Lembaga Keuangan) untuk bertindak sebagai Penjual Efek Reksa Dana.
Dalam pengelolaan reksa dana terdapat beberapa larangan, antara lain sebagai berikut :
a.       Membeli Efek LuarNegeri;
b.      Membeli Efek ekuitas satu Emiten melebihi 5 % dari modal disetor;
c.       Membeli Efek suatu perusahaan 10% dari NAB;
d.      Menjual UP kepadasetiap investor melebihi 1% dari jumlah UP yang ditetapkan dalam kontrak;
e.       Membeli Efek yang tidak melalui penawaran umum.
f.       Terlibat dalam kegiatan selain investasi, investasi kembali atau perdagangan efek;
g.      Transaksi Short Sale;
h.      Transaksi Margin Trading;
i.        Melakukan emisi Obligasi atau Sekuritas Kredit;
j.        Membeli Efekketika IPO dimana MI sebagai Penjamin Emisinya;
k.      Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan MI atau pihak terafiliasinya.
 
2.5  Manfaat dan Resiko Reksa Dana
2.5.1        Manfaat Reksa Dana
            Secara umum Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
a.       Dikelola oleh manajemen profesional
b.      Diversifikasi investasi
c.       Transparansi informasi
d.      Likuiditas yang tinggi
e.       Biaya Rendah
2.5.2        Resiko Reksa Dana
            Dalam berinfestasi tentulah kita perlu seorang investor mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1.      Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
2.      Risiko Likuiditas
3.      Risiko Pasar
4.      Risiko Default

 
III.             PEMBAHASAN
3.1  Pengaruh Pajak terhadap Reksa Dana
Reksadana tumbuh sangat pesat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir  dan telah menjelma menjadi salah satu raksasa kecil di sektor keuangan. Faktor pembebasan pajak atas investasi pada reksadana tidak bisa dipungkiri lagi menjadi salah satu faktor utama pemicu melesatnya pertumbuhan reksadana. Dengan adanya pembebasan pajak selama lima tahun untuk suatu portofolio reksadana maka investor memiliki preferences yang lebih menarik untuk menanamkan uangnya pada reksadana. Berbeda dengan deposito yang dihimpun oleh bank-bank, secara fundamental pemilik deposito akan terkena pajak final atas bunga yang diperolehnya sebesar 20%. Dengan adanya faktor pajak tersebut, deposito yang dihimpun oleh industri perbankan tidak mengalami pertumbuhan sepesat dan secepat reksadana. Peran dispensasi pajak sangat kuat sekali dalam mendorong pertumbuhan reksadana selain dipengaruhi oleh faktor lain seperti misalnya rate of return maupun komposisi portofolio reksadana itu sendiri. Reksadana yang berbasis obligasi rekap dianggap lebih menarik oleh investor karena faktor keamanan (zero-risky-assets) maupun rate of return yang lebih tinggi.
Apabila dispensasi pajak juga diberikan kepada simpanan dalam bentuk deposito, maka bukanlah sesuatu yang tidak mungkin kalau deposito akan mampu berkembang dan tumbuh secepat reksadana. Pengenaan pajak atas bunga deposito sebesar 20% bersifat final tentu saja dirasakan kurang menguntungkan bagi para pemilik dana dan tentunya investor akan mencari jenis penanaman dana yang memberikan tingkat keuntungan yang lebih baik. Walaupun secara fundamental reksadana tidak dijamin oleh pemerintah karena tidak termasuk dalam program blanket guarantee, namun tetap saja lebih menarik dari deposito karena secara struktural memang mampu menghasilkan keuntungan yang lebih baik ditambah dengan faktor pembebasan pajak. Lihat saja saat ini deposito satu tahun hanya memberkan bunga pada kisaran 8%-11,5% belum dipotong pajak pendapatanbunga deposito sebesar 20%, sebaliknya reksadana memberikan rate of return lebih tinggi misalnya saja Trimegah Dana Tetap yang mberikan tingkat keuntungan 17% ataupun BNI Dana Berbunga Dua sebesar 17,45% dan keuntungan tersebut sudah bersih dari faktor pajak. Investor akan semakin tertarik untuk memilih reksadana apabila tingkat inflasi memperlihatkan tren penurunan karena dengan tingkat inflasi yang rendah investasi pada instrumen keuangan yang berbunga tetap seperti deposito menjadi semakin tidak menarik. Pada akhirnya arbritage theory yang akan berbicara disini, artinya kalau seorang pemilik dana ingin mencari yang rate of return yang lebih tinggi tentu dia akan memilih reksadana sebagai instrumen investasinya dibandingkan pada deposito. Oleh karena itu perbedaan perlakuan pajak tersebut secara tidak langsung sangat mempengaruhi pertumbuhan reksadana dan deposito.
Selain itu, investasi pada deposito maupun reksadana memiliki karakter yang sangat berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada jangka waktunya karena reksadana merupakan instrumen investasi jangka panjang sedangkan deposito atau produk bank lain seperti giro dan tabungan merupakan instrumen jangka pendek. Mengingat perbedaan jangka waktu tersebut, rate of return dari reksadana dan deposito serta tabungan dan giro juga berbeda. Reksadana pada dasarnya memiliki rate of return yang lebih tinggi dibandingkan instrumen investasi jangka pendek yang dikeluarkan oleh bank seperti deposito dan tabungan. Tingkat keuntungan yang lebih tinggi tersebut sangat wajar mengingat reksadana adalah instrumen investasi jangka panjang dan memerlukan rate of return yang lebih besar untuk mengcover volatility ririko-risiko yang akan muncul di kemudian hari. Oleh karena itu, risk premium (premi risiko) yang diperlukan untuk mengcover risiko jangka panjang yang sulit diprediksikan tersebut haruslah tercermin pada rate of return yang lebih tinggi. Apabila rate of return untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang adalah sama, maka investor tidak tertarik untuk menanamkan dananya pada instrumen investasi jangka panjang karena ketidak pastian risiko yang dihadapi pada jangka panjang sulit untuk diukur. Secara teoritis, semua investor yang melakukan penanaman dana dalam bentuk instrumen apapun selalu berpegang pada prinsip risk-averse yang berarti investor akan memilih jenis investasi yang memberikan rate of return yang sebesar mungkin dengan tingkat risiko yang serendah mungkin.
3.2  Isu pajak reksadana
Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak atas reksadana haruslah ditanggapi dengan kepala dingin oleh kita semua. Pertama-tama, masalah pajak adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah yang harus dihormati oleh semua pihak. Pengenaan pajak untuk reksadana merupakan tindakan yang sah-sah saja menurut hukum karena hal tersebut adalah bagian dari kewenangan pemerintah. Masalahnya adalah reksadana sudah diberikan dispensasi pajak sehingga pemerintah tentunya memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Apabila tujuan tersebut dalam rangka menggerakkan pertumbuhan reksadana di Indonesia, maka upaya tersebut sangat tepat mengingat reksadana merupakan instrumen investasi jangka panjang yang masih baru sehingga diperlukan insentif tertentu untuk menarik investor. Dengan insentif pajak tersebut menjadikan reksadana memiliki rate of return yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen investasi yang dikeluarkan perbanakn. Di sisi lain, rate of return yang lebih tinggi pada reksadana diperlukan untuk mengcover risiko jangka panjang yang akan dihadapi oleh investor. Investasi jangka panjan gsangat rentan terhadap risiko-risiko yang datangnya tidak bisa diprediksikan sebelumnya seperti risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko harga maupun risiko gagal bayar (default risk). Risiko-risiko tersebut sebetulnya juga ada pada setiap jenis investasi termasuk investasi jangka pendek, namun karena karena reksadana merupakan investasi jangka panjang maka volatility dan exposures-nya juga semakin besar. Dengan demikian, semakin panjang waktu investasi tersebut maka diperlukan daya tarik yang lebih besar baik berupa insentif seperti pajak ataupun struktur portofolio investasi yang lebih menarik agar investor mau menanamkan dananya pada investasi jangka panjang termasuk reksadana.
3.3  Reksa dana sebagai Alternatif Pembiayaan Sektor Riil Jangka Panjang
            Korporasi-korporasi menengah dan besar dapat mengeluarkan obligasi korporasi ( corporate bonds ) untuk membiayai usahanya, dan corporate bonds tersebut nantinya akan dibeli oleh para pengelola dana ( fund managers ) yang nantinya akan dipakai sebagai bagian dari portofolio reksa dana yang akan dijualnya. Saham-saham yang dikeluarkan oleh para emiten di pasar modal dapat menjadi sumber lain untuk portofolio reksa dana. Dengan semakin banyaknya korporasi-korporasi yang mengeluarkan saham maupun obligasi, maka peran intermediasi• di pasar modal akan semakin meningkat. Kondisi ini akan semakin penting di saat-saat seperti sekarang ini, karena banyaknya bank-bank yang melakukan reposisi strategi ekspansi kredit mereka dari corporate lending menjadi retail lending yang menyebabkan pasokan corporate loan menjadi terbatas.
            Ditengah-tengah minimnya sumber dana pembiayaan jangka panjang saat ini, peran reksa dana dirasakan sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. Sumber dana pembiayaan perbankan memang dapat dipakai untuk membiayai kegiatan ekonomi nasional berjangka panjang, namun kemampuan perbankan untuk membiayai sektor riil yang berjangka panjang juga terbatas sehingga kehadiran reksa dana akan menjadi pendukung perbankan untuk bersama-sama membantu pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu diperlukan keberanian dari para fund managers untuk mendiversifikasikan portofolio reksa dana dengan lebih banyak memanfaatkan corporate bonds maupun saham yang terdaftar di pasar modal. Keterlibatan obligasi korporasi dalam reksa dana sebenarnya merupakan kondisi ideal, namun kenyataannya belum banyak reksa dana yang memanfaatkannya. Salah satu faktor utama yang menjadi penghambat adalah resiko yang masih besar walaupun suku bunga yang ditawarkan cukup menarik. Sekarang ini sudah saatnya bagi para manajer investasi untuk mendiversifikasikan portofolio asat-aset reksa dana yang dikelolanya dengan lebih banyak lagi menggunakan obligasi korporasi. Apabila skenario ini dapat berjalan dengan baik, maka reksa dana memiliki peran yang sangat strategis untuk menciptakan pasar yang bullish untuk corporate bonds maupun saham-saham yang diperdagangkan dipasar modal. Adapun investor sendiri juga perlu diberikan edukasi bahwa investasi penanaman uang mereka dalam jangka panjang pada reksa dana yang berbasis corporate bonds maupun saham akan memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap pembiayaan di sektor riil untuk jangka panjang.
            Recana pemerintah untuk mengenakan pajak atas reksa dana haruslah ditanggapi secara arif. Pertama-tama masalah pajak adalah sepenuhnya wewenang pemerintah yang harus dohormati oleh semua pihak. Pengenaan pajak untuk reksa dana merupakan tindakan yang sah menurut hukum, karena hal tersebut adalah bagian dari kewenangan pemerintah. Selama ini reksa dana sudah diberikan dispensasi pajak sehingga pemerintah tentunya memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Apabila tujuan tersebut dalam rangka menggerakkan pertumbuhan reksa dana di Indonesia, maka upaya tersebut sangat tepat mengingat reksa dana merupakan instrumen investasi jangka panjang yang masih baru sehingga diperlukan insentif tertentu untuk menarik investor.
3.4  Stabilitas dan kepastian reksa dana
Sekali lagi isu mengenai pengenaan pajak terhadap reksadana perlu dicermati oleh semua pihak. Pertumbuhan reksadana yang sangat pesat beberapa tahun terakhir yang telah dipicu oleh faktor pajak telah melahirkan suatu industri yang cukup besar di sektor keuangan.
Tumbuhnya industri reksadana telah mempengaruhi pertumbuhan pasar obligasi rekap. Pasar sekunder obligasi rekap menjadi bullish karena meningkatnya transaksi jual beli obligasi rekap, dan sebagai akibat peningkatan frekuensi perdagangan obligasi rekap tersebut maka likuiditas obligasi rekap juga semakin tinggi. Dengan semakin membaiknya likuiditas perdagangan obligasi rekap tersebut, harga-harga obligasi rekap akan semakin menarik. Bertambah bagusnya harga-harga obligasi pemerintah tersebut akan mempermudah pemerintah dalam mengeluarkan obligasi baru sebagai pengganti obligasi rekap lama yang telah jatuh tempo. Penjualan reksadana yang sebagian besar menggunakan channel distribution perbankan nasional di sisi lain juga menyumbangkan fee-based income yang cukup besar bagi bank-bank penjualnya. Selain itu, penjualan reksadana yang pesat dengan memakai jalur distribusi perbankan telah menyebabkan masyarakat kelas menengah didaerah-daerah yang belum tersentuh dengan produk-produk investasi menjadi tertarik menanamkan uangnya di reksadana. Dengan demikian, isu stabilitas merupakan suatu masalah yang harus diperhatikan betul-betul apabila pajak reksadana akan diterapkan. Tumbuh dan besarnya industri reksadana sampai 701% dalam kurun waktu kurang dari dua tahun salah satunya juga disebabkan karena insentif pemerintah dalam hal perpajakan. Oleh karena itu perlu adanya suatu penyelesaian yang bersifat win-win solution untuk pemerintah maupun industri reksadana, bukan suatu penyelesaian yang bersifat quick-win untuk salah satu pihak saja. Kestabilan industri reksadana merupakan prioritas utama yang harus kita perhatikan mengingat ketidak stabilan atau guncangan yang terjadi pada industri reksadana dapat pula berpengaruh terhadap sektor keuangan lain dan menimbulkan suatu sistemyc risk yang mengancam kestabilan di sistem keuangan secara keseluruhan.
Untuk ke depan perlu adanya suatu agenda yang jelas, akan dibawa ke mana industri reksadana kita, apakah pajak reksadana akan diberlakukan pada tingkat portofolio reksadana ataukah akan dikenakan pada final output (tingkat pendapatan yang diperoleh) seperti halnya pajak final untuk deposito. Secara teoritis, walaupun saat ini tidak ada pajak final untuk pendapatan yang diperoleh dari reksadana, para investor tetap berkewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang diterima dari reksadana maupun pendapatan lainnya dalam bentuk pajak penghasilan biasa yang harus dilaporkan setiap tahun. Oleh karena itu, investor memerlukan suatu kepastian bagaimana bentuk dan struktur pajak yang akan dikenakan untuk reksadana nantinya. Disamping itu, perlu juga adanya kepastian mengenai kapan pajak atas reksadana tersebut akan diimplementasikan, apakah diperlukan suatu masa transisi dan berapa lama masa transisi tersebut akan berlangsung. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan mempengaruhi investment decision yang akan dibuat oleh para investor reksadana maupun fund managers.


IV.             PENUTUP
4.1  Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari penulisan makalah ini yaitu Perkembangan industri reksa dana yang mengalami pertumbuhan pesat akhir-akhirini sangat baik dalam mendukung pembiayaan pembangunan di sektor Pertumbuhanreksa dana yang terjadi dalam tiga tahun terakhir, diperkirakan masih akan terusberlangsung dalam beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu booming reksa dana tersebutharus tetap dicermati dan dijaga agar jangan sampai menghancurkan industri reksa danaitu sendiriUntuk membiayai kegiatan ekonomi nasional berjangka panjang sumber danaperbankan memang dapat dipakai, namun kemampuan perbankan untuk membiayai sektorriil jangka panjang relatif terbatas. Sehingga kehadiran reksa dana akan menjadi pendukungperbankan untuk bersama-sama membantu pembangunan ekonomi nasional dalam jangkapanjang.
4.2  Saran
Adapun saran yang penulis dapat ajukan yaitu penulis mengharapkan agar pembaca dapat menambah literatur bacaan sehingga dapat menambah wawasan guna melengkapi kekurangan dalam makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Agus Sugiarto. 2003. "Reksa Dana, Perbankan dan Sektor Rill". Kompas. 3 Juli 2003
Agus Sugiarto. 2003. "Stabilitas Reksa Dana, Deposito, dan Pembiayaan Jangka Panjang". Kompas. 13 Agustus 2003
Mayers, S, and N. Majluf. 1984. "Corporate Financing and Invesment Decision". Journal of Financial Economic.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal



2 comments: