Makalah retribusi daerah
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan secara umum diartikan
sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan produktifitas sumber daya alam,
sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu negara berupa sumber daya alam
sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Dengan demikian pembangunan
pada dasarnya dapat dikatakan usaha dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk
menjadi zaman baru yang lebih baik untuk mewariskan masa depan kepada generasi
yang akan datang.
Untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan
maka daerah / kota lebih dituntut untuk menggali seoptimal mungkin
sumber-sumber keuangannya seperti:Pajak, retribusi atau pungutan yang merupakan
sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, seperti yang tertuang dalam undang-undang
Nomor 32 tahun 2004
a.
Pendapatan
Pajak Daerah, meliputi :
1. Hasil pajak daerah;
2. Hasil retribusi daerah;
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan ; dan
4. Lain lain pendapatan daerah yang sah.
b.
Dalam
perimbangan
c.
Pinjaman
daerah
d.
Lain lain
pendaptan daerah yang sah
Pemberian Otonomi Daerah dimaksud untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mengatur dan
mengurus daerahnya sendiri, terutama dalam membiayai pembangunan dewasa
ini.Dengan diberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak lain adalah sangat tepat karena
dengan demikian sudah memiliki kekuatan hukum untuk menentukan kebijakan dalam
pengelolaan daerahnya, meskipun pada dasarnya tetap dikordinir oleh pemeritah
pusat.
Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang pemerintah daerah, bahwa: Hal hal yang mendasarkan Undang – Undang
ini adalah untuk mendorong memberdayakan masyrakat, menumbuhkan prakarsa dan
kreatifitas serta msyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh sebab
itu Undang – Undang ini menempatkan Otonomi Daerah secara utuh pada daerah
kabupaten dan kota. Retribusi Daerah selain sebagai salah satu sumber
penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya
dan kontribusinya untuk menunjang pemarintah daerah.
1.2 Rumusan Masalah
berdasarkan latar belakang, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. apa pengertian retribusi daerah?
2. apa saja yang termasuk sumber retribusi daerah?
1.3 Tujuan
untuk mengetahui pengertian retribusi daerah dan untuk mengetahui sumber-sumber retribusi daerah.
BAB II. PEMBAHASAN
1.
Pengertian Retribusi Daerah
Menurut
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, pengertian retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan
pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan
jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi
dengan penggunaan jasa (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2. Objek Retribusi
Daerah
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek retribusi ada tiga yaitu :
a. Jasa Umum
Dalam Pasal
109 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Umum adalah
pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan. Jenis retribusi ini dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya
kecil/dan atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan secara
cuma-cuma (Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi
jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya
penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Terdapat
penambahan 4 (empat) jenis retribusi
daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan,dan Retribusi Izin Usaha
Perikanan.
Menurut
Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, jenis Retribusi Jasa Umum adalah :
1)
Retribusi
Pelayanan Kesehatan
Objek Retribusi
Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas
keliling, puskesmas pembantu, balai
pengobatan, dan rumah sakit umum daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya
yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali
pelayanan pendaftaran (Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)
Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Objek
Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi :
a.
Pengambilan/pengumpulan
sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara
b.
Pengangkutan
sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi
pembuangan/pembuangan akhir sampah
c.
Penyediaan
lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah (Pasal 112 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
3.
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Objek
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
meliputi KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu
penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, akta
catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan
dan akta pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing dan akta
kematian (Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4.
Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Objek Retribusi Pelayanan pemakaman dan pengabuan
mayat meliputi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan
pengurugan, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau
pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah (Pasal
114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Objek Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan umum
adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal
115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6. Retribusi Pelayanan Pasar
Objek
Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar
tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah
daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang (Pasal 116 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
7.
Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor
Objek
Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian
kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pasal 117
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8.
Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Objek
Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan
pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, dan alat penyelamatan
jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat
penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau
dipergunakan oleh masyarakat (Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
9.
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah
Daerah (Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10.
Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Objek Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus adalah
pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakusyang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah (Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11.
Retribusi
Pengolahan Limbah Cair
Retribusi
Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga,
perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara
khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair
(Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
12.
Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang
Objek
Retribusi Pelayanan Retribusi Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian
alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam
keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan (Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
13.
Retribusi
Pelayanan Pendidikan
Objek
Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah (Pasal 123 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
14.
Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang
untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan,
dan kepentingan umum (Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
b. Jasa Usaha
Dalam Pasal
126 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Usaha adalah
pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip
komersial yang meliputi :
1.
pelayanan
dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara
optimal;dan/atau
2.
pelayanan
oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak
swasta.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha
didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana
keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi
secara efisien dan berorientasi pada harga pasar
Menurut Pasal 127 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari :
1.
Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
Objek
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah.
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah
yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut (Pasal 128 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009).
2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Objek
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan penyediaan fasilitas pasar grosir
berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang
disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 129 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
3. Retribusi Tempat Pelelangan
Objek
Retribusi Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara
khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan,
ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas
lainnya yang disediakan di tempat pelelangan (Pasal 130 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
4. Retribusi Terminal
Objek
Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan
penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di
lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5. Retribusi Tempat Khusus Parkir
Objek
Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 132
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Objek
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat
penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 133 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7. Retribusi Rumah Potong Hewan
Objek
Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah
pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum
dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 134 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Objek
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk
fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 135 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Objek Retribusi
Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan
olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
(Pasal 136 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10. Retribusi Penyeberangan di Air
Objek Retribusi
Penyeberangan di Air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan
menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah (Pasal 137 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Objek
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah adalah penjualan hasil
produksi usaha Pemerintah Daerah (Pasal 138 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
C. Perizinan Tertentu
Menurut
Pasal 140 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah, objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu
oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk
pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber
daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada
tujuan untuk menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian
izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan izin ini meliputi penerbitan
dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya
dampak negatif dari pemberian izin tersebut (Ahmad Yani, 2004 : 64).
Menurut
Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Daerah Jenis
Retribusi Perizinan Tertentu adalah :
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Objek
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu
bangunan. Pemberian izin meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan
pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan
rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB),
koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan
pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi
syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut (Pasal 142 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Objek
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk
melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu (Pasal 143 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
3. Retribusi Izin Gangguan
Objek
Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada
orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian
dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara
terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau
kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma
keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 144 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4. Retribusi Izin Trayek
Objek
Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan
untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa
trayek tertentu (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5. Retribusi Izin Usaha Perikanan
Objek
Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e
adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha
penangkapan dan pembudidayaan ikan (Pasal 146 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
BAB III. PENUTUP
3.1 kesimpulan
retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan. objek dari retribusi daerah yaitu jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu.
3.2 saran
Berdasarkan objek jenis sumber-sumber retribusi daerah, pemerintah harus mampu mengelola sumber-sumber retribusi daerah dengan baik agar berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang optimal.
bagi masyarakat hendaknya selalu mengawasi proses penerimaan retribusi agar tidak terdapat penyelewengan saat proses pungutan retribusi daerah.
Daftar
Putaka
Ahmad Yani. 2004. Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2009/28TAHUN2009UU.HTM
diakses pada tanggal 28 oktober 2013 pada pukul 08.30 WITA
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia
diakses pada tanggal 28 oktober 2013 pada pukul 09.00 WITA
No comments:
Post a Comment