TUGAS FINAL
MAKALAHBANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
“Peran Reksa Dana Sebagai Alternatif
Pembiayaan Sektor Riil Jangka Panjang”
Oleh :
Bambang
Bintoro Sutarno
B1A1 11
034
JURUSAN ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2013
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikumWarahmatullahiWabarakatuh
Puji dan syuukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT,
karena atas Rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah mata kuliah
Bank dan lembaga keuangan lainnya dengan judul “Peran Reksa Dana Sebagai
Alternatif Pembiayaan Sektor Riil Jangka Panjang” ini dapat terselesaikan dengan baik.
Ucapan banyak terima kasih saya haturkan kepada pihak-pihak maupun individu yang telah memberikan dukungan serta solusi sehingga makalah ini dapat terselesaikan sesuai dengan prosedur dan waktu yang telah ditentukan.
Penulis menyadari bahwa masih banyaknya kekurangan dalam penulisan makalah ini,
sehingga penulis membutuhkan kritikan dan saran yang bersifat membangun demi
penulisan serta penyusunan yang lebih baik untuk berikutnya. Semoga Makalah Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya ini bermanfaat bagi kita semua.
Penulis
DAFTAR ISI
halaman
|
||
Kata pengantar
|
........................................
|
i
|
Daftar isi
|
........................................
|
ii
|
I.
Pendahuluan
|
||
1.1 latar belakang
|
........................................
|
1
|
1.2 rumusan masalah
|
........................................
|
1
|
1.3 tujuan dan kegunaan
|
........................................
|
2
|
II.
landasan teori
|
||
2.1 pengertian reksa dana
|
........................................
|
3
|
2.2 sejarah reksa dana
|
........................................
|
3
|
2.3 pengelompokkan reksa dana
|
........................................
|
4
|
2.4 pengelolaan reksa dan
|
........................................
|
8
|
2.5 manfaat dan resiko reksa dana
|
........................................
|
10
|
III.
pembahasan
|
||
3.1 pengaruh pajak terhadap reksa dana
|
........................................
|
11
|
3.2 isu pajak reksa dana
|
........................................
|
13
|
3.3 reksa dana sebagai alternatif pembiayaan
sektor riil jangka panjang
|
........................................
|
14
|
3.4 stabilitas dan kepastian reksa dana
|
16
|
|
IV.
penutup
|
||
4.1 kesimpulan
|
........................................
|
18
|
4.2 saran
|
........................................
|
18
|
DAFTAR ISI
|
I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Isu mengenai rencana
pengenaan pajak terhadap reksadana yang dilontakan oleh pejabat Direktorat
Pajak beberapa waktu yang lalu sangat menarik untuk diikuti perkembangannya
mengingat industri reksadana yang ada di Indonesia pada saat ini telah
mengalami pertumbuhan yang sangat siknifikan dalam kurun waktu dua tahun
terakhir. Komentar dan pendapat yang ditulis oleh beberapa pengamat pasar
maupun para pelaku sendiri seperti manajer investasi dan bank-bank penjual
reksadana perlu diikuti secara seksama dan berhati-hati mengingat rencana
penerapan pajak terhadap reksadana tersebut akan memiliki potensi implikasi
yang sangat besar terhadap perkembangan reksadana dimasa yang akan datang.
Komentar dan silang pendapat diantara para analis dan pelaku sendiri banyak
yang masih perlu ditelaah kembali mengenai setuju tidaknya reksadana tersebut
akan dikenai pajak. Untuk itu dirasakan perlu bagi kita semua untuk melihat
kembali karakteristikreksadana dan kaitannya dengan lembaga keuangan dan perbankansertaperanreksadana
dalam pembiayaan jangka panjang. Dari latar belakang tersebut maka dibuatlah
makalah “Peran Reksa Dan Dalam Pembiayaan Sektor Riil Jangka Panjang”.
1.2
Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang diatas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu sebagai berikut :
a. bagaimanakah
peran reksa dana sebagai alternatif
pembiayaan sektor riil jangka panjang ?
b. bagaimana stabilitas dan kepastian reksa dana yang
akan dikenai pajak?
1.3
Tujuan
Dan Kegunaan
Adapun tujuan
penulis dalam pembuatan makalah ini yaitu agar pembaca dapat mengidentifikasi
peran reksa dana sebagai alternatif pembiayaan sektor riil jangka panjang.
Adapun kegunaan
dari penulisan makalah ini yaitu agar pembaca dapat mengetahui peran reksa dana
sebagai altenatif pembiayaan sektor riil jangka panjang.
II.
LANDASAN
TEORI
2.1 pengertian reksa dana
Sebagai sarana investasi di pasar
modal, Reksa Dana mempunyai andilyang cukup besar dalam perkembangan pasar
modal Indonesia. Reksa Danamerupakan pilihan utama bagi pemodal kecil di dalam
berpartisipasi di pasarmodal.
Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi (Undang-undang
Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat 27)
2.2
Sejarah
reksa dana
Sejarah awal reksa dana bermula dari
arisan (pooling fund) yang dikenal di Eropa pada pertengahan 1800. Mula-mula
pooling fund dikenal dibelgia (1822). Pooling fund ini kemudian dikenal dengan
nama unit trust, muncul di Belgia ketika Raja William I dari Kerajaan Belanda
menciptakan suatu unit penyertaan dana yang memungkinkan investasi-investasi
kecil memperoleh pinjaman dari pemerintah asing. Unit trust kemudian menyebar ke
wilayah inggris dan Skotlandia pada sekitar tahun 1860-an ketika pemerintahnya
juga membuka peluang pinjaman dari pemerintah asing bagi rakyatnya. Pada tahun
1863, Inggris mendirikan unit trust pertama dengan nama The London Financial
Association Society. Lalu pada tahun 1868, didirikan pula Foreign and Colonial
Goverment Trust of London. Unit trust di Inggris dan Skotlandia
menginspirasikan berdirinya reksa dana tertutup (closed end) pertama di Amerika
pada tahun 1863 dengan nama The Boston Personal Property Trust. Istilah unit
trust dikenal dengan istilah mutual fund di Amerika Serikat. Baru pada tanggal
21 Maret 1924 terbentuk reksa dana modern pertama dengan nama Massachussets
investor Trust dengan total dana US$ 50.000,- berpotofolio 45 stock dan aset,
lalu berkembang setahun kemudian menjadi US$ 392.000,- dengan jumlah peserta
200 orang. Reksa dana ini pertama kali memperkenalkan penawaran saham baru atau
penyertaan-penyertaan unit baru serta mengijinkan redemption setiap saat sesuai
net asset value (nilai aktiva bersih).
Reksa
dana diperkenalkan di Indonesia ketika PT. Reksadana berdiri pada tahun 1976
dimana perusahaan ini dapat menerbitkan sertifikat yang dikenal dengan nama
sertifikat danareks I dan II. Setiap harinya harga reksadana diumumkan.
Kemudian pada tahun 1995, PT BDNI Reksa Dana membuat sebuah reksa dana tertutup
(closed end) dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp. 500,-
sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300.000.000.000,- Berdirinya reksa dana ini
merupakan cikal bakal maraknya reksa dana di Indonesia yang hingga kini terus
berkembang.
2.3
Pengelompokkan
Reksa Dana
2.3.1
Reksa
Dana Berdasarkan Bentuk Hukum
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a.
Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet
companies)
Emiten yang
kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan menginvestasikan dana hasil penjualan saham tersebut kepada berbagai jenisefek
yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang. Suatu perusahaan (perseroan
terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya.
Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio
investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya
menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup
(close end foud). Adapun ciri-ciri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah
:
a.
Bentuk Hukum
Perseroan Terbatas (PT);
b. Menerbitkan Saham;
c. Pengelolaan Kekayaan, Kontrak antara Direksi PT
dengan Manajer Investasi (MI);
d. Penyimpanan Kekayaan, Kontrakantara MI dengan
Bank Kustodian;
e. Bersifat Terbuka danTertutup;
f. Penempatan Modal disetorpendiri min. 1% dari
modal dasar.
g. Tidak memerlukan persetujuan RUPS
untuk pembelian kembali sahamnya.
b.
Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (Unit
Investement Trust)
kontrak
investasi kolektif adalah kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui
kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek
dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi
investasi.
Ciri-ciri
dari reksa dana kontrak investasi kolektif adalah:
a.
Bentuk hukumnya kontrak investasi kolektif (KIK);
b.
Pengelolaan Reksa
Dana dilakukan oleh Manajer Ivestasi (MI);
c.
Penyimpanan Kekayaan dilakukanoleh
Bank Kustodian;
d.
Bersifat
Terbuka;
e.
MI dapat menjual dan membeli kembali
Unit Penyertaan (UP) secara terus menerus sampai dengan jumlah UP yang
ditetapkan dalam KIK.
Karakteristik reksa dana kontrak investasi kolektif adalah
a.
Menjual unit penyertaan secara terus
menerus sepanjang ada investor yang membeli
b.
Unit penyertaan tidak dicatatkan
dibursa
c.
Investor dapat menjual kembali unit
penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi yang mengelola
d.
Hasil penjualan atau pembelian
kembali unit penyertaan akan dibebankan kepada kekayaan reksa dana
e.
Harga jual beli unit penyertaan didasarkan atas Nilai
Aktiva Bersih (NAB) per unit yang dihitung oleh bank kustodian secara harian.
2.3.2
Reksa
Dana Berdasarkan Sifatnya
2.3.2.1 Reksa Dana
Terbuka (Open ended fund)
Adalah Emiten yang
kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan menginvestasikan dana hasil penjualan saham tersebut kepada berbagai jenis efek
yang diperdagangkan di pasar modal dan pasaruang
Ciri-ciri reksa dana terbuka :
a.
Menarwakan dan membeli kembali Saham/UP
darip emodal;
b.
Pemegang Saham/UP
dapat menjual kembali (redemption) setiap saat;
c.
MI melalui
BK wajib membelinya sesuai dengan NAB persaham/UP pada saat tersebut;
d.
Pembayaran
redemption dilakukan maksimal 7 hari bursa.
2.3.2.2
Reksa Dana
Tertutup (Closed ended fund)
Adalah Emiten yang
kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan menginvestasikan dana hasil penjualan saham tersebut kepada berbagai jenis efek
yang diperdagangkan di pasar modal danpasaruang. Closed ended fund menggeluarkan
sejumlah saham dalam penawaran umum perdana (IPO) atau private placement.
Ciri-ciri reksa dana tertutup:
a. Tidak dapat membeli kembali Saham yang
telah dijual;
b. Jual-beli Saham melalui Bursa Efek;
c. Harga Saham berdasarkan NAB
dan berdasarkan nilai pasar
2.3.3
Reksa
Dana Berdasarkan Jenisnya
Jenis-jenis
reksa dana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai
beirkut:
1.
Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income
Fund)
Reksadana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola
(aktivanya) dalam bentuk efek bersifat
utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito,
obligasi syariah dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan
investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang
(>3 tahun) dengan resiko menengah
2.
Reksadana Saham. (Equity Fund)
Adalah
reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya
dalam efek bersifat ekuitas saham.
Dibanding reksa dana lain, potensi risiko dan return relatif paling tinggi dan
cocok untuk investasi jangka panjang (3 tahun atau lebih).
3. Reksadana Campuran. (Siscretionary
Fund)
Reksa
dana campuran yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham
dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana
lainnya. Reksa dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam
menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat
digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit.
Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
4.
Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
Reksadana
yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang
kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang
memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
2.4
Pengelolaan
Reksa Dana
Bentuk
pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh
perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa
dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a.
Manajer Investasi adalah pihak yang
bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis
investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan
tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa
perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus
sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b.
Bank Kustondian adalah bank yang
bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa
dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank
kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
c.
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (UU
Pasar Modal No. 8 Tahun 1995) adalah orang perseorangan yang
mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (dan Lembaga Keuangan) untuk
bertindak sebagai Penjual Efek Reksa Dana.
Dalam
pengelolaan reksa dana terdapat beberapa larangan, antara lain sebagai berikut
:
a.
Membeli Efek LuarNegeri;
b.
Membeli Efek ekuitas satu Emiten melebihi
5 % dari modal disetor;
c.
Membeli Efek suatu perusahaan
10% dari NAB;
d.
Menjual UP
kepadasetiap investor melebihi 1% dari jumlah UP yang ditetapkan dalam kontrak;
e.
Membeli Efek
yang tidak melalui penawaran umum.
f.
Terlibat dalam kegiatan selain investasi,
investasi kembali atau perdagangan efek;
g.
Transaksi
Short Sale;
h.
Transaksi
Margin Trading;
i.
Melakukan emisi Obligasi atau Sekuritas Kredit;
j.
Membeli Efekketika
IPO dimana MI sebagai Penjamin Emisinya;
k.
Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan
MI atau pihak terafiliasinya.
2.5
Manfaat
dan Resiko Reksa Dana
2.5.1
Manfaat
Reksa Dana
Secara umum Reksa Dana memiliki
beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi
yang menarik antara lain:
a.
Dikelola oleh manajemen profesional
b.
Diversifikasi investasi
c.
Transparansi informasi
d.
Likuiditas yang tinggi
e.
Biaya Rendah
2.5.2
Resiko
Reksa Dana
Dalam berinfestasi tentulah kita
perlu seorang investor mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli
Reksadana.
1.
Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva
Bersih) Unit Penyertaan
2.
Risiko Likuiditas
3.
Risiko Pasar
4.
Risiko Default
III.
PEMBAHASAN
3.1
Pengaruh Pajak
terhadap Reksa Dana
Reksadana tumbuh sangat pesat dalam kurun waktu beberapa
tahun terakhir dan telah menjelma
menjadi salah satu raksasa kecil di sektor keuangan. Faktor pembebasan pajak
atas investasi pada reksadana tidak bisa dipungkiri lagi menjadi salah satu
faktor utama pemicu melesatnya pertumbuhan reksadana. Dengan adanya pembebasan
pajak selama lima tahun untuk suatu portofolio reksadana maka investor memiliki
preferences yang lebih menarik untuk menanamkan uangnya pada reksadana.
Berbeda dengan deposito yang dihimpun oleh bank-bank, secara fundamental
pemilik deposito akan terkena pajak final atas bunga yang diperolehnya sebesar
20%. Dengan adanya faktor pajak tersebut, deposito yang dihimpun oleh industri
perbankan tidak mengalami pertumbuhan sepesat dan secepat reksadana. Peran dispensasi
pajak sangat kuat sekali dalam mendorong pertumbuhan reksadana selain
dipengaruhi oleh faktor lain seperti misalnya rate of return maupun
komposisi portofolio reksadana itu sendiri. Reksadana yang berbasis obligasi
rekap dianggap lebih menarik oleh investor karena faktor keamanan (zero-risky-assets)
maupun rate of return yang lebih tinggi.
Apabila dispensasi pajak juga diberikan kepada
simpanan dalam bentuk deposito, maka bukanlah sesuatu yang tidak mungkin kalau
deposito akan mampu berkembang dan tumbuh secepat reksadana. Pengenaan pajak
atas bunga deposito sebesar 20% bersifat final tentu saja dirasakan kurang
menguntungkan bagi para pemilik dana dan tentunya investor akan mencari jenis
penanaman dana yang memberikan tingkat keuntungan yang lebih baik. Walaupun
secara fundamental reksadana tidak dijamin oleh pemerintah karena tidak
termasuk dalam program blanket guarantee, namun tetap saja lebih menarik
dari deposito karena secara struktural memang mampu menghasilkan keuntungan
yang lebih baik ditambah dengan faktor pembebasan pajak. Lihat saja saat ini
deposito satu tahun hanya memberkan bunga pada kisaran 8%-11,5% belum dipotong
pajak pendapatanbunga deposito sebesar 20%, sebaliknya reksadana memberikan rate
of return lebih tinggi misalnya saja Trimegah Dana Tetap yang
mberikan tingkat keuntungan 17% ataupun BNI Dana Berbunga Dua sebesar
17,45% dan keuntungan tersebut sudah bersih dari faktor pajak. Investor akan
semakin tertarik untuk memilih reksadana apabila tingkat inflasi memperlihatkan
tren penurunan karena dengan tingkat inflasi yang rendah investasi pada
instrumen keuangan yang berbunga tetap seperti deposito menjadi semakin tidak
menarik. Pada akhirnya arbritage theory yang akan berbicara disini,
artinya kalau seorang pemilik dana ingin mencari yang rate of return yang
lebih tinggi tentu dia akan memilih reksadana sebagai instrumen investasinya
dibandingkan pada deposito. Oleh karena itu perbedaan perlakuan pajak tersebut
secara tidak langsung sangat mempengaruhi pertumbuhan reksadana dan deposito.
Selain itu, investasi pada deposito maupun reksadana
memiliki karakter yang sangat berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada jangka
waktunya karena reksadana merupakan instrumen investasi jangka panjang
sedangkan deposito atau produk bank lain seperti giro dan tabungan merupakan
instrumen jangka pendek. Mengingat perbedaan jangka waktu tersebut, rate of
return dari reksadana dan deposito serta tabungan dan giro juga berbeda.
Reksadana pada dasarnya memiliki rate of return yang lebih tinggi
dibandingkan instrumen investasi jangka pendek yang dikeluarkan oleh bank
seperti deposito dan tabungan. Tingkat keuntungan yang lebih tinggi tersebut
sangat wajar mengingat reksadana adalah instrumen investasi jangka panjang dan
memerlukan rate of return yang lebih besar untuk mengcover volatility
ririko-risiko yang akan muncul di kemudian hari. Oleh karena itu, risk
premium (premi risiko) yang diperlukan untuk mengcover risiko jangka
panjang yang sulit diprediksikan tersebut haruslah tercermin pada rate of
return yang lebih tinggi. Apabila rate of return untuk investasi
jangka pendek dan jangka panjang adalah sama, maka investor tidak tertarik
untuk menanamkan dananya pada instrumen investasi jangka panjang karena ketidak
pastian risiko yang dihadapi pada jangka panjang sulit untuk diukur. Secara
teoritis, semua investor yang melakukan penanaman dana dalam bentuk instrumen
apapun selalu berpegang pada prinsip risk-averse yang berarti investor
akan memilih jenis investasi yang memberikan rate of return yang sebesar
mungkin dengan tingkat risiko yang serendah mungkin.
3.2
Isu pajak
reksadana
Rencana pemerintah untuk
mengenakan pajak atas reksadana haruslah ditanggapi dengan kepala dingin oleh
kita semua. Pertama-tama, masalah pajak adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah
yang harus dihormati oleh semua pihak. Pengenaan pajak untuk reksadana merupakan
tindakan yang sah-sah saja menurut hukum karena hal tersebut adalah bagian dari
kewenangan pemerintah. Masalahnya adalah reksadana sudah diberikan dispensasi
pajak sehingga pemerintah tentunya memiliki pertimbangan-pertimbangan
tersendiri. Apabila tujuan tersebut dalam rangka menggerakkan pertumbuhan
reksadana di Indonesia, maka upaya tersebut sangat tepat mengingat reksadana
merupakan instrumen investasi jangka panjang yang masih baru sehingga
diperlukan insentif tertentu untuk menarik investor. Dengan insentif pajak
tersebut menjadikan reksadana memiliki rate of return yang relatif lebih
tinggi dibandingkan dengan instrumen investasi yang dikeluarkan perbanakn. Di
sisi lain, rate of return yang lebih tinggi pada reksadana diperlukan
untuk mengcover risiko jangka panjang yang akan dihadapi oleh investor.
Investasi jangka panjan gsangat rentan terhadap risiko-risiko yang datangnya
tidak bisa diprediksikan sebelumnya seperti risiko suku bunga, risiko nilai
tukar, risiko harga maupun risiko gagal bayar (default risk).
Risiko-risiko tersebut sebetulnya juga ada pada setiap jenis investasi termasuk
investasi jangka pendek, namun karena karena reksadana merupakan investasi
jangka panjang maka volatility dan exposures-nya juga semakin
besar. Dengan demikian, semakin panjang waktu investasi tersebut maka
diperlukan daya tarik yang lebih besar baik berupa insentif seperti pajak
ataupun struktur portofolio investasi yang lebih menarik agar investor mau
menanamkan dananya pada investasi jangka panjang termasuk reksadana.
3.3
Reksa dana sebagai
Alternatif Pembiayaan Sektor Riil Jangka Panjang
Korporasi-korporasi menengah dan
besar dapat mengeluarkan obligasi korporasi ( corporate bonds ) untuk
membiayai usahanya, dan corporate bonds tersebut nantinya akan dibeli
oleh para pengelola dana ( fund managers ) yang nantinya akan dipakai
sebagai bagian dari portofolio reksa dana yang akan dijualnya. Saham-saham yang
dikeluarkan oleh para emiten di pasar modal dapat menjadi sumber lain untuk
portofolio reksa dana. Dengan semakin banyaknya korporasi-korporasi yang
mengeluarkan saham maupun obligasi, maka peran intermediasi• di pasar modal
akan semakin meningkat. Kondisi ini akan semakin penting di saat-saat seperti
sekarang ini, karena banyaknya bank-bank yang melakukan reposisi strategi
ekspansi kredit mereka dari corporate lending menjadi retail lending yang
menyebabkan pasokan corporate loan menjadi terbatas.
Ditengah-tengah minimnya sumber dana
pembiayaan jangka panjang saat ini, peran reksa dana dirasakan sangat penting
untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. Sumber dana pembiayaan perbankan
memang dapat dipakai untuk membiayai kegiatan ekonomi nasional berjangka
panjang, namun kemampuan perbankan untuk membiayai sektor riil yang berjangka
panjang juga terbatas sehingga kehadiran reksa dana akan menjadi pendukung
perbankan untuk bersama-sama membantu pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena
itu diperlukan keberanian dari para fund managers untuk
mendiversifikasikan portofolio reksa dana dengan lebih banyak memanfaatkan corporate
bonds maupun saham yang terdaftar di pasar modal. Keterlibatan obligasi
korporasi dalam reksa dana sebenarnya merupakan kondisi ideal, namun
kenyataannya belum banyak reksa dana yang memanfaatkannya. Salah satu faktor
utama yang menjadi penghambat adalah resiko yang masih besar walaupun suku
bunga yang ditawarkan cukup menarik. Sekarang ini sudah saatnya bagi para
manajer investasi untuk mendiversifikasikan portofolio asat-aset reksa dana
yang dikelolanya dengan lebih banyak lagi menggunakan obligasi korporasi.
Apabila skenario ini dapat berjalan dengan baik, maka reksa dana memiliki peran
yang sangat strategis untuk menciptakan pasar yang bullish untuk corporate
bonds maupun saham-saham yang diperdagangkan dipasar modal. Adapun investor
sendiri juga perlu diberikan edukasi bahwa investasi penanaman uang mereka
dalam jangka panjang pada reksa dana yang berbasis corporate bonds maupun
saham akan memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap pembiayaan di sektor
riil untuk jangka panjang.
Recana pemerintah untuk mengenakan
pajak atas reksa dana haruslah ditanggapi secara arif. Pertama-tama masalah
pajak adalah sepenuhnya wewenang pemerintah yang harus dohormati oleh semua
pihak. Pengenaan pajak untuk reksa dana merupakan tindakan yang sah menurut hukum,
karena hal tersebut adalah bagian dari kewenangan pemerintah. Selama ini reksa
dana sudah diberikan dispensasi pajak sehingga pemerintah tentunya memiliki
pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Apabila tujuan tersebut dalam rangka
menggerakkan pertumbuhan reksa dana di Indonesia, maka upaya tersebut sangat
tepat mengingat reksa dana merupakan instrumen investasi jangka panjang yang
masih baru sehingga diperlukan insentif tertentu untuk menarik investor.
3.4
Stabilitas dan
kepastian reksa dana
Sekali
lagi isu mengenai pengenaan pajak terhadap reksadana perlu dicermati oleh semua
pihak. Pertumbuhan reksadana yang sangat pesat beberapa tahun terakhir yang
telah dipicu oleh faktor pajak telah melahirkan suatu industri yang cukup besar
di sektor keuangan.
Tumbuhnya
industri reksadana telah mempengaruhi pertumbuhan pasar obligasi rekap. Pasar
sekunder obligasi rekap menjadi bullish karena meningkatnya transaksi
jual beli obligasi rekap, dan sebagai akibat peningkatan frekuensi perdagangan
obligasi rekap tersebut maka likuiditas obligasi rekap juga semakin tinggi.
Dengan semakin membaiknya likuiditas perdagangan obligasi rekap tersebut,
harga-harga obligasi rekap akan semakin menarik. Bertambah bagusnya harga-harga
obligasi pemerintah tersebut akan mempermudah pemerintah dalam mengeluarkan
obligasi baru sebagai pengganti obligasi rekap lama yang telah jatuh tempo.
Penjualan reksadana yang sebagian besar menggunakan channel distribution perbankan
nasional di sisi lain juga menyumbangkan fee-based income yang cukup
besar bagi bank-bank penjualnya. Selain itu, penjualan reksadana yang pesat
dengan memakai jalur distribusi perbankan telah menyebabkan masyarakat kelas
menengah didaerah-daerah yang belum tersentuh dengan produk-produk investasi
menjadi tertarik menanamkan uangnya di reksadana. Dengan demikian, isu
stabilitas merupakan suatu masalah yang harus diperhatikan betul-betul apabila
pajak reksadana akan diterapkan. Tumbuh dan besarnya industri reksadana sampai
701% dalam kurun waktu kurang dari dua tahun salah satunya juga disebabkan
karena insentif pemerintah dalam hal perpajakan. Oleh karena itu perlu adanya
suatu penyelesaian yang bersifat win-win solution untuk pemerintah
maupun industri reksadana, bukan suatu penyelesaian yang bersifat quick-win untuk
salah satu pihak saja. Kestabilan industri reksadana merupakan prioritas utama
yang harus kita perhatikan mengingat ketidak stabilan atau guncangan yang
terjadi pada industri reksadana dapat pula berpengaruh terhadap sektor keuangan
lain dan menimbulkan suatu sistemyc risk yang mengancam kestabilan di
sistem keuangan secara keseluruhan.
Untuk
ke depan perlu adanya suatu agenda yang jelas, akan dibawa ke mana industri
reksadana kita, apakah pajak reksadana akan diberlakukan pada tingkat
portofolio reksadana ataukah akan dikenakan pada final output (tingkat
pendapatan yang diperoleh) seperti halnya pajak final untuk deposito. Secara
teoritis, walaupun saat ini tidak ada pajak final untuk pendapatan yang
diperoleh dari reksadana, para investor tetap berkewajiban untuk membayar pajak
atas penghasilan yang diterima dari reksadana maupun pendapatan lainnya dalam
bentuk pajak penghasilan biasa yang harus dilaporkan setiap tahun. Oleh karena
itu, investor memerlukan suatu kepastian bagaimana bentuk dan struktur pajak
yang akan dikenakan untuk reksadana nantinya. Disamping itu, perlu juga adanya
kepastian mengenai kapan pajak atas reksadana tersebut akan diimplementasikan,
apakah diperlukan suatu masa transisi dan berapa lama masa transisi tersebut
akan berlangsung. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan mempengaruhi investment
decision yang akan dibuat oleh para investor reksadana maupun fund
managers.
IV.
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan dari penulisan makalah ini yaitu Perkembangan industri reksa dana
yang mengalami pertumbuhan pesat akhir-akhirini sangat baik dalam mendukung
pembiayaan pembangunan di sektor Pertumbuhanreksa dana yang terjadi dalam tiga
tahun terakhir, diperkirakan masih akan terusberlangsung dalam beberapa tahun
ke depan. Oleh karena itu booming reksa dana tersebutharus tetap
dicermati dan dijaga agar jangan sampai menghancurkan industri reksa danaitu
sendiriUntuk membiayai kegiatan ekonomi nasional berjangka panjang sumber
danaperbankan memang dapat dipakai, namun kemampuan perbankan untuk membiayai
sektorriil jangka panjang relatif terbatas. Sehingga kehadiran reksa dana akan
menjadi pendukungperbankan untuk bersama-sama membantu pembangunan ekonomi
nasional dalam jangkapanjang.
4.2
Saran
Adapun saran
yang penulis dapat ajukan yaitu penulis mengharapkan agar pembaca dapat
menambah literatur bacaan sehingga dapat menambah wawasan guna melengkapi
kekurangan dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Sugiarto. 2003. "Reksa
Dana, Perbankan dan Sektor Rill". Kompas. 3 Juli 2003
Agus Sugiarto.
2003. "Stabilitas Reksa Dana, Deposito, dan Pembiayaan Jangka
Panjang". Kompas. 13 Agustus 2003
Mayers, S, and
N. Majluf. 1984. "Corporate Financing and Invesment Decision". Journal
of Financial Economic.
bagi ilmu gan....
ReplyDeletebisa lebih spesifik lagi penjelasannya
ReplyDelete