Dinamika Retribusi di daerah...!!!!
Salah satu problema yang dihadapi oleh sebagian Daerah
Kabupaten/Kota di Indonesia dewasa ini adalah berkisar pada upaya peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Problema ini muncul karena adanya kecenderungan berpikir
dari sebagian kalangan birokrat di Daerah yang menganggap bahwa parameter utama
yang menentukan kemandirian suatu Daerah di era Otonomi adalah terletak pada
besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Realitas mengenai rendahnya PAD di sejumlah Daerah pada masa
lalu, akhirnya mengkondisikan Daerah untuk tidak berdaya dan selalu bergantung
pada bantuan pembiayaan atau subsidi dana dari Pemerintah Pusat.
Rendahnya konstribusi pendapatan asli Daerah terhadap
pembiayaan Daerah, karena Daerah hanya diberikan kewenangan mobilisasi sumber
dana Pajak dan retribusi yang mampu memenuhi hanya sekitar 20%-30% dari total
penerimaan untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan, sementara 70% 80%
didrop dari pusat.
Selain karena
persoalan kewenangan yang terbatas dalam memobilisasi sumber dana Pajak dan
retribusi, juga terdapat persoalan yang bersifat teknis yuridis yaitu dalam
bentuk regulasi yang dijadikan dasar hukum bagi Daerah untuk memungut
Pendapatan Asli Daerah, baik yang bersumber dari Pajak maupun dari Retribusi
Daerah.
Pemerintah daerah umumnya berusaha untuk membuat
kebijakan-kebijakan yang bertujuan menarik retribusi didaerah tanpa melihat
berbagai dinamika yang terjadi dimasyarakat. Salah satu contoh retribusi daerah
dikota kendari yaitu retribusi pelayanan terminal penumpang dan retribusi pas
harian kendaraan yang berada di pelabuhan Nusantara Kendari yang dinilai oleh
kebanyakan masyarakat penarikan retribusi tersebut cukup memberatkan. Bagaimana
tidak?, saat masyarakat baik penumpang maupun pengunjung yang membawa kendaraan
maupun tidak, masuk ke area terminal dikenakan retribusi pas harian kendaraan
sebesar Rp.2000,- untuk sekali masuk. Setelah membayar retribusi tersebut
pengunjung yang membawa kendaraan masuk ke area pelabuhan Nusantara Kendari
dikenakan tarif retribusi pelayanan penumpang sebesar rp.2000,-. Retribusi ini
dinilai masyarakat berlebihan, karena pengunjung yang membawa kendaraan
dikenakan tarif sebesar Rp.4000,- sekali masuk.
Dalam pemungutan
retribusi tersebut terkadang tidak adil. Beberapa contoh diantaranya yaitu
terdapat beberapa individu masyarakat yang kebetulan berkenalan dengan petugas
yang masuk ke area pelabuhan lolos dari pungutan retribusi tersebut. Oleh
karena itu, pemerintah hendaknya betul-betul memperhatikan nasib rakyatnya,
yang mana retribusi ini hanya sebagian kecil dari retribusi lain, jangan cuma
memungut retribusi masyarakat terus tetapi sarana dan prasarana infrastruktur
daerah masih kurang memadai, akhirnya masyarakat menengah ke bawah yang jadi
korban dari suatu kebijakan.
No comments:
Post a Comment